3 Jenis BSI Hasanah Card: Fitur Limit Biaya

Lengkapi kebutuhan transaksi kalian dengan kartu kredit syariah dari Bank Syariah Indonesia.

Bank Syariah Indonesia telah menerbitkan kartu kredit syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card.

Syariah Card tersebut bernama BSI Hasanah Card, yang dimana fungsinya hampir sama dengan kartu kredit Bank lain.

Namun BSI Hasanah Card hadir berdasarkan dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak mengenakan denda keterlambatan dan denda over limit serta tidak dapat digunakan bertransaksi di Toko/Merchant non halal.

Itulah yang menjadi perbedaan mendasar BSI Hasanah Card dengan kartu kredit lainnya.

Bagi kalian yang ingin mengenal lebih jauh tentang jenis, fitur, limit dan biaya dari BSI Hasanah Card, baca ulasan ini sampai selesai:

1. JENIS BSI HASANAH CARD

BSI Hasana Card terdiri dari tiga jenis kartu yang dapat kalian pilih diantaranya BSI Hasanah Card Classic, BSI Hasanah Card Gold dan BSI Hasanah Card Platinum.

2. FITUR BSI HASANAH CARD

BSI Hasanah Card memiliki fitur unggulan yang tidak jauh beda dengan fitur yang dimiliki oleh kartu kredit lain:

A. Diterima Di Seluruh Dunia

BSI Hasanah Card dapat digunakan di seluruh dunia pada Toko / Merchant yang berlogo Master Card dan Cirrus.

B. Layanan Call Center 14040

Tersedia layanan Call Center yang selalu stand By 24 jam untuk memberikan solusi tentang keluhan kalian, baik itu nformasi tagihan, blokir karena kartu hilang, increase limit dan lain-lain.

C. Notifikasi Transaksi

Kalian akan mendapatkan notifikasi transaksi atau informasi mengenai BSI Hasanah Card melalui SMS dan E Mail yang terdaftar.

D. E Billing

E Billing adalah layanan informasi tagihan yang dikirim lewat E Mail yang terdaftar, jadi nominal tagihan dan tanggal jatuh sangat mudah kalian mengetahuinya.

E. Aktivasi dan Reset PIN Melalui SMS

Cukup kirim SMS ke 3346 kalian dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN BSI Hasanah Card.

Selain itu kalian dapat mereset PIN jika PIN BSI Hasanah Card di indikasi telah telah di ketahui oleh orang lain, lihat lebih lanjut Cara Aktivasi Dan Permintaan PIN BSI Hasanah Card.

F. Smart Sadaqah

Kalian dapat melakukan pembayaran shadaqah rutin bulanan lewar LAZIZ yang terleh bekerjasama dengan Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, ACT, BAZNAS dan Rumah Zakat secara autodebit.

G. Smart Bill

Smart Bill adalah fitur pembayaran tagihan rutin untuk tagihan TV berlanggan, telkom, PLN dan tagihan pasca bayar provider telekomunikasi dan lain-lain.

H. Smart Spending

Smart Spending adalah fitur yang memungkin kalian untuk mencicil pembelanjaan dimanapun minimum Rp. 1 juta,- dengan cicilan 3, 6, 12, & 24 bulan.

3. LIMIT DAN BIAYA BSI HASANAH CARD

Besarnya limit dan Biaya BSI Hasanah Card tergantung dari jenis kartu yang kalian miliki.

Biaya yang di maksud adalah iuran bulanan atau iuran tahunan kartu yang biasa dikenal dengan istilah Mounthly Fee dan Annual Fee.

Mounthly Fee adalah iuran bulanan kartu yang di bebankan ke pengguna kartu, besaran Mounthly fee tergantung dari besarnya limit kartu.

Sedangkan,-

Annual Fee adalah iuran tahunan yang dibebankan ke pengguna kartu, besaran Annual fee tergantung dari jenis kartu, apakah kartu utama atau kartu utama.

A. Limit BSI Hasanah Card Classic

BSI Hasanah Card Classic memiliki limit Rp. 4.000.000 dan Rp. 6.000.000 dengan biaya mounthly fee nya sebagai berikut:

  • Limit Rp. 4.000.000 mounthly fee nya Rp. 80.000.
  • Limit Rp. 6.000.000 mounthly fee nya Rp. 120.000.

Sedangkan untuk biaya Annual Fee nya:

  • Untuk kartu utama Annual fee nya Rp. 120.000
  • Untuk kartu tambahan Annual fee nya Rp. 120.000.

B. Limit BSI Hasanah Card Gold

BSI Hasanah Card Gold memiliki limit mulai Rp. 8.000.000 hingga Rp. 30.000.000 dengan biaya mounthly fee nya sebagai berikut:

  • Limit Rp. 8.000.000 mounthly fee nya Rp. 160.000.
  • Limit Rp. 10.000.000 mounthly fee nya Rp. 200.000.
  • Limit Rp. 15.000.000 mounthly fee nya Rp. 300.000.
  • Limit Rp. 20.000.000 mounthly fee nya Rp. 400.000.
  • Limit Rp. 25.000.000 mounthly fee nya Rp. 500.000.
  • Limit Rp. 30.000.000 mounthly fee nya Rp. 30.000.

Sedangkan untuk biaya Annual Fee nya:

  • Untuk kartu utama Annual fee nya Rp. 240.000
  • Untuk kartu tambahan Annual fee nya Rp. 120.000.

C. Limit BSI Hasanah Card Platinum

BSI Hasanah Card

BSI Hasanah Card Platinum memiliki limit mulai Rp. 40.000.000 hingga Rp. 900.000.000 dengan biaya mounthly fee nya sebagai berikut:

  • Limit Rp. 40.000.000 mounthly fee nya Rp. 800.000.
  • Limit Rp. 50.000.000 mounthly fee nya Rp. 1.000.000.
  • Limit Rp. 75.000.000 mounthly fee nya Rp. 1.500.000.
  • Limit Rp.100.000.000 mounthly fee nya Rp. 2.000.000.
  • Limit Rp. 125.000.000 mounthly fee nya Rp. 2.500.000.
  • Limit maksimal Rp. 900.000.000 mounthly fee nya Rp. 18.000.000.

Sedangkan untuk biaya Annual Fee nya:

  • Untuk kartu utama Annual fee nya Rp. 600.000
  • Untuk kartu tambahan Annual fee nya Rp. 300.000.

Itulah jenis, fitur, biaya dan limit dari BSI Hasanah Card, bagi kalian yang hendak mendapatkan BSI Hasanah Card, lihat lebih lanjut tentang Cara Dan Syarat Mengajukan BSI Hasanah Card.