Cara Bayar Penerimaan Negara Lewat BSI Mobile: Pajak Cukai SBN Paspor

Penerimaan pembayaran negara telah menggunakan metode MPN (Modul Penerimaan Negara) berbasis setoran elektronik yang biasa dikenal dengan kode billing.

Kode billing ini lah sebagai nomor pembayaran jika kalian membayar biaya Pajak, Bea cukai, paspor serta penerimaan negara lainnya.

Kode billing memiliki masa kadaluarsa maksimal tiga hari harap membayar sebesar tanggal kadaluarsa, jika telah kadaluarsa kalian bisa mengaktifkan kembali ke instansi terkait.

Sebagai contoh nih misalkan kalian membeli Rumah secara Cash dari penjualnya, tentunya kalian melakukan proses balik nama atas sertifikat tersebut, dari nama penjual ke nama kalian.

Proses balik nama sertifikat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai Objek Rumah yang kalian beli.

Salah satu Dokumen penting yang dibutuhkan saat proses Balik Nama sertifikat adalah SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah).

Yang menerbitkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu sendiri.

Biaya penerbitan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sebesar Rp. 50.000 dengan metode pembayaran melalui kantor Bank, ATM atau Mobile Banking menggunakan kode billing.

BSI Mobile

Nah bagi kalian yang telah menggunakan Mobile Banking Bank Syariah Indonesia ( Aplikasi BSI Mobile) kalian dapat memanfaatkannya untuk membayar biaya SKPT dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. KLIK FITUR BAYAR

Silahkan buka aplikasi BSI Mobile nya. Pada 'Layar Utama' klik fitur 'Bayar'.

2. PILIH PENERIMAAN NEGARA (MPN)

Pada layar 'Pembayaran' scroll kebawah cari 'Penerimaan Negara (MPN)'.

3. PILIH PAJAK/CUKAI/SBN/PASPOR

Pada layar 'Penerimaan Negara (MPN)' silahkan pilih ''Pajak/Cukai/SBN/Paspor'.

4. MASUKKAN KATA SANDI

Silahkan masukkan 'Kata Sandi' BSI Mobile dengan benar.

5. PILIH REKENING DEBET

Setelah sukses memasukkan kata sandi. Kalian akan di arahkan pada layar 'Pilih Nomor Rekening' silahkan pilih 'Nomor Rekening Debet' pastikan tersedia saldonya.

6. MASUKKAN NOMOR PEMBAYARAN

Nomor pembayaran atau kode billing dapat dilihat pada Surat Perintah Setor (SPS) yang diberikan oleh instansi terkait.

7. MASUKKAN PIN BSI MOBILE

Silahkan masukkan 'PIN BSI Mobile' dengan benar lalu klik 'Selanjutnya'.

8. PERIKSA DETAIL PEMBAYARAN

Silahkan periksa kembali detail pembayaran, apabila telah benar silahkan klik 'Selanjutnya'.

9. SIMPAN BUKTI TRANSFER

Pembayaran telah selesai silahkan print 'Struk Pembayaran' untuk di lampirkan bersama Surat Perintah Setor (SPS).

Struk pembayaran dan Surat Perintah Setor (SPS) dibawah ke instansi terkait sebagai bukti bahwa kalian telah melakukan pembayaran.

Itulah cara bayar Pajak,Cukai, SBN, Paspor serta penerimaan Negara lainnya semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.